Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

487/K/KPI/05/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Mengenai Goyangan Erotis

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan pengaduan masyarakat, terdapat sejumlah televisi menampilkan program siaran dengan penyanyi dan/atau penari yang bergoyangerotis, yakni menggoyangkan bagian tubuh tertentu (payudara) secara berlebihan, yang dikenal dengan “goyangdribble”. KPI Pusat menilai muatan semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan/atau remaja yang menonton serta melecehkan martabat perempuan.

KPI Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan I serta Pasal 20 Ayat (1) dan (2).

Ketentuan-ketentuan tersebut melarang program siaran untuk menyiarkan segala bentuk muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara secara close up dan/atau medium shot serta menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis. Selain itu program siaran juga dilarang menampilkan lagu dan/atau video klip yang bermuatan seks, cabul, mengesankan aktivitas seks dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Demikian surat edaran ini agar dipatuhi. Terima Kasih.


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.