Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

500/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Indonesia Punya Cerita"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Punya Cerita” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 April 2015 mulai pukul 07.44 WIB.


Program tersebut menampilkan anak laki-laki yang dikerumuni kalajengking pada wajah dan tubuhnya serta adegan bermain-main dengan ular berbisa. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan berbahaya.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1)  serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 231/K/KPI/03/15 tertanggal 10 Maret 2015. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.