Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “I Music” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 2 Mei 2015 mulai pukul 12.31 WIB.
Program tersebut menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble yaitu menggoyangkan dada (payudara) ketika bernyanyi. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Perlu diketahui bahwa program siaran yang menampilkan muatan yang menjadikan perempuan sebagai objek seks dapat berakibat pada penghentian sementara program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis, penggolongan program siaran, serta pelecehan terhadap martabat perempuan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|