Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

503/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

"Stand Up Comedy"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Stand Up Comedy” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 3 Mei 2015 mulai pukul 16.29 WIB.


Program tersebut menggunakan agama sebagai bahan candaan yang mengundang tawa yaitu shalat dan lafal bacaan Al-Qur’an. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama dan Ras adalah hal yang sangat sensitif dan harus dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dengan merendahkan dan/atau melecehkan agama.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7 huruf a dan Pasal 9. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.