Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

489a/K/KPI/05/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Mengenai Gaya Hidup Konsumtif Dan Hedonistik

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantuan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), kami menemukan sejumlah televisi menayangkan muatan-muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 yakni adu/pamer kekayaan serta menunjukkan gaya hidup konsumtif dan hedonistik dari para artis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu antara 2 (dua) artis Bella Sofie dan Roro Fitria yang melakukan pamer jam tangan, sepatu, pakaian, tas, perhiasan emas dan berlian, deposito, buku tabungan secara detail sampai pada nilai nominalnya.KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi saat inidan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf c terdapat ketentuan mengenai larangan menayangkan program siaran yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/ atau horor.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak lagimenayangkan program siaran yang dilarang dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS tersebut. Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaranmenyajikan konten siaran yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Demikian agar surat edaran inidiperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.