Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 29 April 2015 pukul 22.51 WIB.
Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai puluhan mahasiswa STKIP Bima yang mengamuk di halaman kampus menuntut ketua lembaga mundur dari jabatan karena dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan mahasiswa. Dalam pemberitaan tersebut terdapat tindakan anarkis beberapa mahasiswa melempari kaca-kaca gedung dengan batu hingga pecah. KPI Pusat menilai tindakan anarkis tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan kekerasan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 17 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu diingatkan, bahwa muatan pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas dalam sebuah program siaran dapat berimplikasi pada sanksi penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf a jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.
KPI Pusat meminta kepada saudari untuk lebih meningkatkan fungsi quality control, agar muatan semacam ini tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|