Tgl Surat |
13 Mei 2015 |
No. Surat |
505/K/KPI/05/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Gokil" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Gokil” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 2 Mei 2015 pada pukul 14.04 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan adegan seorang laki-laki ditantang agar badannya disemprotkan obat nyamuk sampai habis dengan imbalan sejumlah uang. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan hal serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Kami juga mengingatkan bahwa program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Nomor: 229/K/KPI/3/15 tertanggal 10 Maret 2015 atas kesalahan serupa. Pada tanggal 4 Maret 2015 kami juga pernah menyampaikan edaran Nomor 215/K/KPI/3/15 yang isinya melarang televisi menyiarkan muatan menantang orang untuk melakukan hal-hal yang berbahaya, tidak pantas, tidak layak dan/atau tidak sopan dengan imbalan sejumlah uang ataupun hal lainnya, karena hal tersebutmelanggar norma kesopanan dan kesusilaan, berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja, serta tidak sesuai dengan klasifikasi program siaran untuk remaja. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. Jika saudari tidak mematuhi ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, maka kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sesuai Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih |