Tgl Surat

5 Mei 2015

No. Surat

474/K/KPI/05/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“The New Eat Bulaga Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “The New Eat Bulaga Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 22 April 2015 mulai pukul 08.07 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan Vicky Prasetyo memberikan hadiah sebuah mobil mewah kepada Fiona, meskipun Fiona menolak karena tidak mau disamakan dengan barang dan dianggap menerima Vicky menjadi pacarnya. KPI Pusat menilai hal-hal seperti ini tidak tepat disiarkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja, yakni gaya hidup hedonistik.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. KPI Pusat mengingatkan bahwa program siaran dengan klasifikasi remaja (R) seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.