Tgl Surat

23 April 2015

No. Surat

444/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Satu Meja: Prostitusi Terbuka di Dunia Maya”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Satu Meja: Prostitusi Terbuka di Dunia Maya” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 21 April 2015 mulai pukul 20.01 WIB.


Program tersebut menayangkan investigasi terkait maraknya prostitusi di dunia maya (online). Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial, namun dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan perilaku asusila sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.


Program tersebut menyiarkan perbincangan antara host, Ira Koesno, dengan dua orang pelaku prostitusi online, Angel dan Fitri. Dalam perbincangan tersebut terdapat kalimat-kalimat “…dia bilang, perawan kamu daripada kasih orang mendingan saya yang beli…”, “Berapa waktu itu dijualnya?”, “Di atas 50”, “…tepatnya berapa?” “75 juta, dengan mobil sama fasilitas-fasilitas yang lain.”, “…jadi kalau misalkan kita dapat tamu baru itu… kalau misalkan kita ke pusat perbelanjaan ada satu orang yang ngedipin kita, kita langsung puter korek. Itu kodenya…”.  “Kalau di video, biasanya sejauh mana Angel mau memenuhi permintaan tamu?” “Kalau buat video paling kita bertatap muka, ngobrol tentang harga, ….tapi kalau dia minta foto, kita musti minta duit buat DP...” “Rate-nya Angel berapa sih?” Short time 4 juta…hanya 4 jam.” “Seberapa Angel mau memenuhi permintaan tamu kalau di video?” “Ada batas tertentu…paling sampai buka baju doang sampai dia lihat tubuh aku bersih atau nggak…” “Apa sih permintaan teraneh yang pernah diberikan kepada kamu?” “Biasanya sama orang luar, …dia lebih puas kalau lihat ceweknya tersakiti jadi paling aneh kita diiket terus ditampar…” “Fitri, kamu memilih untuk menjual jasamu ini lewat media sosial dari awal atau bagaimana?” “Dari awal…soalnya kalau kita di sosial media itu kita punya tarif bisa lebih mahal…” “Biasanya prosedurnya bagaimana kalau ada yang tertarik?...” “…Terbuka…biasanya kalau di facebook…saya bikin status di group…” “Untuk kondom itu selalu diharuskan atau bagaimana? Kalau kliennya menolak?” “Harus. Kalau menolak, saya tolak…biasa saya sediakan sendiri kalau kondom…” “Sebulan itu biasanya dapatnya berapa rata-rata?” “…mungkin sebulan itu sepuluh juta…” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan program bincang-bincang seks.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, khususnya mengenai ketentuan jam tayang, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.