Tgl Surat

23 April 2015

No. Surat

441/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik "Wide Shot"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Wide Shot” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 16 April 2015 pukul 13.32 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan pemberitaan tentang pembunuhan seorang wanita “Tata Chubby” dengan menampilkan profil di salah satu account social media miliknya yang berisikan tentang promosi jasa wanita bayaran, “BO Include room 350 sejam 1x keluar”. Durasi dalam tampilan profil tersebut sangat lama dengan layar zoom in.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini sehingga adegan yang sama tidak terulang kembali baik dalam program yang sama maupun program lainnya.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.