Tgl Surat

23 April 2015

No. Surat

446/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"D'Academy 2"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “D’Academy 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 16 April 2015 mulai pukul 20.22 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita yang berkata kasar “setan lo” kepada seorang pria. Penggunaan kata-kata kasar dapat membawa pengaruh negatif bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, ungkapan kasar dan makian, serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Perlu kami ingatkan bahwa pelanggaran atas ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada penghentian sementara sesuai dengan Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara juga telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 295/K/KPI/03/15 tertanggal 26 Maret 2015. Langkah pembinaan pun telah kami lakukan, namun kami belum melihat adanya perbaikan. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.