Tgl Surat

23 April 2015

No. Surat

447/K/KPI/04/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Maraknya Pemberitaan Praktek Prostisusi

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, terdapat banyak Program Siaran yang memuat pemberitaan, wawancara dan liputan mengenai praktek prostitusi dan sejenisnya secara detail dan vulgar serta disiarkan di bawah pukul 22.00 waktu setempat.


Beberapa muatan terkait praktek prostitusi dan sejenisnya yang sangat detail antara lain seperti cara memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktek tersebut, kisaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan serta tarif jual keperawanan.


KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 16 dan Pasal 22 Ayat (2) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 18 huruf e, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 40 huruf b, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.    Tidak dapat menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
2.    Hanya dapat menampilkan pembicaraan/pembahasan mengenai masalah seks yang wajib disajikan secara santun, berhati-hati dan ilmiah dengan didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog. Pembicaraan/pembahasan masalah seks ini hanya dapat disiarkan pada program siaran dengan klasifikasi D, pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat;
3.    Jika dalam perbincangan tersebut menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial, maka wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat;
4.    Dalam prinsip jurnalistik, program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul dalam sebuah pemberitaan.
Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran.

 

Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan praktek prostitusi dan sejenisnya secara detail yang dapat berpengaruh buruk bagi masyarakat. Demikian edaran ini agar dipatuhi. Terima Kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.