Tgl Surat

22 April 2015

No. Surat

432/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik “Patroli”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Patroli” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 13 April 2015 pukul 11.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan rokok dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria sedang merokok. Adegan serupa juga ditemukan pada tanggal 14 April 2015 pukul 11.47 WIB. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak patut untuk ditayangkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara tidak lagi menayangkan adegan tersebut di bawah pukul 22.00 WIB atau menyamarkan wujud rokok tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.