Tgl Surat

22 April 2015

No. Surat

430/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPI Pusat telah menerima aduan masyarakat terkait Siaran Iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 April 2015 pukul 10.59 WIB. Kami juga telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-03/MS.5/2015 tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Dewan Periklanan Indonesia melalui surat nomor 118/BME-DPI/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 perihal Tanggapan Atas Iklan MMM menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar etika periklanan sehingga harus segera dihentikan.


Kami mengingatkan kepada lembaga penyiaran bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (5) UU Penyiaran bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran.

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran yakni “Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.


Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat meminta kepada saudara agar tidak menyiarkan iklan tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat. Peringatan ini juga dimaksudkan agar saudara lebih berhati-hati dalam menyiarkan iklan serupa di kemudian hari dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.