Tgl Surat

21 April 2015

No. Surat

429/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Kabar Bintang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kabar Bintang” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 April 2015 mulai pukul 06.58 WIB.

 

Program tersebut menayangkan cuplikan-cuplikan konflik antara Vicky Prasetyo dan Kiwil di beberapa acara televisi, dengan narasi “Kiwil dan Vicki Prasetyo siap jotos-jotosan, tak seorangpun diantara mereka yang mau mengalah hingga pemain lain jadi sulit untuk memisahkan. Ini menjadi preseden buruk bagi kancah comedian. Jika banyolan ditawar dengan otot, akankah tawa yang diharapkan berubah rupa menjadi horor dan menegangkan?...”, “Peristiwa yang terjadi beberapa hari itu terulang saat keduanya kembali didampingkan. Barangkali Vicki masih menyimpan dendam sehingga banyolan Kiwil bak api bertemu dengan bensin, Vicki langsung menyala amarahnya”, “Tak jelas benar apakah Kiwil dan Vicki didamaikan usai acara, atau mungkin juga baik pemain maupun pemirsa masih mengira bahwa adegan itu hanya gimmick semata, dan perjumpaan ketiga diantara mereka menjadi puncak perseteruan, Vicki membanting kursi dan hampir adu pukul dengan Kiwil”. Program tersebut juga menayangkan komentar Opie Kumis tentang pertengkaran tersebut “gue juga tadinya pikir itu gimmick, tapi begitu gue keluar, gue lagi ke beli makanan, dia berantem lagi, nah itu gue liat itu serius, karena Kiwil sampe nendang penjagaan satpam, dan orang-orang banyak yang misahin”.

 

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat berdampak buruk, baik terhadap pihak-pihak yang berkonflik maupun khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, d dan g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.