Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Siaran Iklan “On Clinic” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 8 April 2015 pukul 11.38 WIB, 17.32 WIB, dan 21.10 WIB.
Iklan tersebut merupakan bentuk promosi jasa khusus dewasa dimana iklan yang memuat konten dewasa wajib memperhatikan ketentuan jam tayang yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, ketentuan siaran iklan dewasa dan jam tayang.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib melakukan perbaikan terhadap tayangan iklan ini dan mematuhi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|