Dalam rangka mewujudkan Program Siaran Ramadhan yang bermartabat, maka Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, terutama yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; 2. Adegan-adegan yang seronok atau vulgar; 3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; 4. Pria berperilaku dan berpakaian kewanitaan; 5. Adegan kekerasan dan candaan kasar; 6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang; 7. Menyiarkan konflik secara eksplisit dan provokatif; 8. Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat; 9. Menayangkan adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan 10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.
Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi surat edaran tersebut. Kami minta Lembaga Penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.
KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.
|