Tgl Surat |
15 April 2015 |
No. Surat |
418/K/KPI/04/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Program-program Asing |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai bahwa program-program asing yang ditayangkan oleh ANTV tidak memperhatikan ketentuan tentang Program Siaran Asing sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program-program siaran asing tersebut disiarkan melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari waktu siaran per hari (hasil monitoring KPI Pusat tanggal 2 April 2015). Selain itu, KPI Pusat mencermati bahwa mayoritas program siaran ANTV didominasi oleh 1 (satu) identitas kebudayaan asing tertentu dan hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Penyiaran bahwa isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu memajukan kebudayaan nasional (Pasal 5 huruf j UU Penyiaran). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal, mengurangi jumlah durasi siaran program-program asing yang ditayangkan oleh ANTV, dan mengutamakan program siaran yang mempromosikan kebudayaan nasional. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |