Tgl Surat

15 April 2015

No. Surat

418/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Program-program Asing

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai bahwa program-program asing yang ditayangkan oleh ANTV tidak memperhatikan ketentuan tentang Program Siaran Asing sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program-program siaran asing tersebut disiarkan melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari waktu siaran per hari (hasil monitoring KPI Pusat tanggal 2 April 2015).

Selain itu, KPI Pusat mencermati bahwa mayoritas program siaran ANTV didominasi oleh 1 (satu) identitas kebudayaan asing tertentu dan hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Penyiaran bahwa isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu memajukan kebudayaan nasional (Pasal 5 huruf j UU Penyiaran).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal, mengurangi jumlah durasi siaran program-program asing yang ditayangkan oleh ANTV, dan mengutamakan program siaran yang mempromosikan kebudayaan nasional.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.