Warning: Illegal string offset 'a41b62378472b2c2e9c01dc4dc5f23d3' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ebafc9dd3b38f93eba54669187ddff79' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'dd250ea41c3ca422a55caca156dea506' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ed3abb0b91fbc9c83c18b181af881bee' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Peringatan Program Siaran Iklan "Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)" TV One


 

Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

350/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

"Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat. KPI Pusat telah menerima aduan masyarakat terkait Siaran Iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 31 Maret 2015 (1 kali), 2 April 2015 (1 kali), 4 April 2015 (5 kali), dan 5 April 2015 (4 kali). Selain aduan dari masyarakat, kami juga telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-57/D.01/2015 tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat dan meminta untuk menghentikan iklan tersebut. 

Kami mengingatkan kepada lembaga penyiaran bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (5) UU Penyiaran bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan Pasal 36 ayat (5) huruf a UU Penyiaran yakni “Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini demi mencegah timbulnya potensi kerugian masyarakat. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.