Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

346/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

"Kompas Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Kompas Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 21 Maret 2015 mulai pukul 05.50 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan pemberitaan tentang perayaan hari nyepi di Gianyar, Bali yang menampilkan tradisi perang api yaitu saling lempar bara api dengan sabut kelapa sebagai wujud rasa amarah, dengki dan negatif berubah menjadi sifat-sifat positif. Selain itu pada tanggal 25 Maret 2015 pukul 06.19 WIB kami juga menemukan tayangan pemberitaan tradisi lukat geni di Kelungkung, Bali yaitu saling memukul dengan bara api yang dipercaya dapat menyucikan diri. Berita tersebut secara eksplisit menampilkan adegan melempar dan memukul bara api. KPI menilai adegan tersebut sangat mengerikan dan berbahaya jika ditiru oleh anak-anak. 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Apabila ingin menayangkan program siaran serupa wajib ditayangkan diatas pukul 22.00 WIB. 

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.