Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

343/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Late Night Show"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Late Night Show” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 1 April 2015 pukul 23.06 WIB.

 

Program tersebut menayangkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble dengan menggoyangkan dada mereka sambil bernyanyi. Goyangan tersebut mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, namun muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian sanksi administratif teguran tertulis ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.