Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 6 April 2015 pukul 16.45 WIB.
Program tersebut menayangkan segmen ‘Raqus’ yang menampilkan Kiwil, Pampam, dan Vicki sebagai bintang tamu. Dalam segmen tersebut terjadi konflik antara para bintang tamu yakni: Kiwil : Nggak, ‘kan gua jawab pertanyaan. Jangan marah sama gua, sama Ruben dong. Sekarang gini, permasalahan lu apa? …kenapa lu marah sama gue? …gayanya mentor kaya gini. Penjara kok dibangga-banggain. Kalau untuk orang lain, nggak masalah, manusia pasti berubah. Tapi kalau untuk lu jujur aja, sumpah, semakin banyak lu berkata, semakin banyak kebohongan yang akan tersiar.
Ruben : Kawin kontrak atau kawin siri? Kiwil : Kawin siri. Vicki : Kontrak dia mah. Kiwil : Nggak mungkin. Kontrak dari mana? Udah jelas semuanya. Dua-duanya KUA. Emang lu nggak jelas. Lelaki yang bisa melihat bagaimana seorang lelaki itu gentle, itu melihat bagaimana mengakui dia menikah. Kalau nikah siri dibanggain apa sih. Perempuan tuh butuh kejelasan. Vicki : Perempuannya tapi yang bagaimana dulu. Ya kelasnya lu ‘kan sama kelasnya gue beda. Kiwil : Ya bedalah. Kelas gua kelas resmi. Lo mah emper-emperan ketauan siapa korban-korban lu. …sekarang begini, Kalau gua, gua nikahin. Lo kan buntingin doang.
KPI Pusat menilai konflik tersebut dapat membawa pengaruh buruk terhadap khalayak, tidak menghormati hak privasi seseorang, dan dapat memperburuk keadaan serta mendorong berbagai pihak untuk mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,d,g,h, Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Menurut catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapat teguran tertulis No. 140/K/KPI/02/15 pada tanggal 20 Februari 2015 namun saudara tidak mengindahkannya. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|