Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI Pusat”) berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yakni mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran Tahun 2012 (P3 dan SPS) serta memiliki tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Maraknya siaran iklan yang memperkenalkan atau mempromosikan barang dan/atau jasa investasi di televisi dan radio wajib mengikuti aturan yang ada bahwa iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.
Selain itu, kegiatan operasional penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari lembaga yang berwenang dan disesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011. Hal tersebut harus dilakukan guna melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha.
Atas dasar hal tersebut, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan iklan investasi yang memperkenalkan atau mempromosikan barang dan/atau jasa investasi yang berpotensi dapat menimbulkan penyesatan, kebingungan, pembodohan, serta kerugian terhadap masyarakat mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU Penyiaran, siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran.
Demikian surat himbauan ini kami sampaikan, terima kasih.
|