Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Surat Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran TV

Program Siaran

Jurnalistik

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, terdapat banyak Program Jurnalistik yang dalam pemberitaannya menampilkan secara eksplisit gambar wajah dan identitas para pihak dalam suatu peristiwa kejahatan.

 

KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 29 huruf c, juga SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g, sebagai berikut:

 

1.    Dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila.
2.    Wajib menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakkan hukum pada sebuah program siaran.
3.    Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarga.
4.    Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas orang yang masih berstatus terduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.
5.    Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang baik pelaku maupun korbannya merupakan anak di bawah umur.

 

Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program jurnalistik. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.