Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Jodha Akbar"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Jodha Akbar” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 15 Maret 2015 mulai pukul 12.36 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan kekerasan dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan adegan dua orang pria berkelahi menggunakan pedang, yang dalam perkelahiannya terlihat pedang dan wajah salah seorang pria tersebut berlumuran darah. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk tayangkan dan dapat menimbulkan kengerian pada khalayak.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya, karena sesungguhnya pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan adegan kekerasan sebagaimana termuat dalam Pasal 23 SPS KPI Tahun 2012 dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.