Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Insert Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 14 Maret 2015 pukul 11.52 WIB.

 

Program tersebut menayangkan segmen perbincangan tentang poligami yang melibatkan seorang anak. Tayangan dengan tema-tema dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak sebagai narasumber karena akan mempengaruhi perkembangan psikologis anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Selain itu, pada tayangan sebelumnya tanggal 12 Maret 2015 pukul 12.42 WIB kami juga menemukan pelanggaran tentang pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang penyanyi cilik. Dalam berita tersebut beberapa kali menyebutkan identitas korban saat telewicara. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban penyamaran. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 17 Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Dengan demikian sebagai upaya perlindungan hak anak-anak dan remaja, Lembaga Penyiaran wajib melakukan penyamaran secara sempurna dalam meliput korban kekerasan seksual.  

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 136/K/KPI/2/15 tertanggal 17 Februari 2015 atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran dikemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

 

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.