Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Preman Pensiun"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Preman Pensiun” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 Maret 2015 pukul 17.34 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menyembur wajah temannya dengan air minum yang ada di dalam mulutnya. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak santun. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Peringatan dengan Nomor 138/K/KPI/2/15, namun saudara tidak mengindahkannya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.