Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

297/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik "Patroli"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Patroli” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 4 Maret 2015 mulai pukul 00.59 WIB.


Program tersebut menayangkan secara close up adegan polisi yang dipukul massa dan adegan polisi yang menendang dan memukul seorang pria. Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 11.42 WIB kami juga menemukan pemberitaan demo mahasiswa yang terdapat aksi pukul oleh seorang pria. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, muatan kekerasan dan kejahatan serta kewajiban penyamaran.


 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan Pasal 43 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.