Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

293/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Insert Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Insert Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 Maret 2015 mulai pukul 06.24 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang penyanyi cilik. Dalam berita tersebut wajah keluarga korban tidak disamarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban penyamaran.


 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (3). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 17 Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Dengan demikian sebagai upaya perlindungan hak anak-anak dan remaja, Lembaga Penyiaran wajib melakukan penyamaran secara sempurna dalam meliput korban kekerasan seksual.  


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 232/K/KPI/3/15 tertanggal 10 Maret 2015 atas pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran dikemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.