Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

296/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik "Fokus Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 4 Maret 2015 mulai pukul 05.04 WIB.


Program tersebut menayangkan secara close up adegan seorang polisi yang dipukul oleh nelayan dan adegan dimana seorang polisi menendang dan memukul seorang pria. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, muatan kekerasan dan kejahatan serta kewajiban penyamaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan Pasal 43 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Selain itu, pada tanggal 9 Maret 2015 pada pukul 05.18 WIB kami menemukan pemberitaan tentang para pelajar yang diamankan oleh Polres Bantul karena membawa senjata tajam dan bom molotov. Pemberitaan tersebut menayangkan secara eksplisit wajah beberapa pelajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, dan muatan adegan kekerasan dan kejahatan serta kewajiban penyamaran.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 3028/K/KPI/12/14 tertanggal 24 Desember 2014 atas pelanggaran yang sama, namun saudara tidak mengindahkannya. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran dikemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.