Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

303/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Dahsyat"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 10 Maret 2015 mulai pukul 09.03 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menempelkan lidahnya pada kipas angin yang menyala. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan muatan adegan berbahaya serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Selain itu, pada tanggal 6 Maret 2015 pukul 08.51 WIB kami menemukan adegan tantangan seorang pria mencium ketiak. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan menghina atau merendahkan martabat manusia. Pada tanggal 8 Maret 2015 pada pukul 10.54 WIB kami menemukan pula adegan seorang pria yang dengan sengaja dililitkan ular di lehernya sehingga menjerit ketakutan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan anak-anak dan remaja serta muatan adegan berbahaya.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 26/K/KPI/1/15 tertanggal 12 Januari 2015 atas pelanggaran yang sama, namun saudara tidak mengindahkannya. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran dikemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.