Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

301/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik "Kabar Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 13 Maret 2015 mulai pukul 12.05 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang penyanyi cilik. Dalam berita tersebut secara eksplisit disebutkan identitas korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, muatan adegan kekerasan dan kejahatan serta kewajiban penyamaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.