Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

302/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Halo Selebriti"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 12 Maret 2015 mulai pukul 09.00 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang penyanyi cilik. Dalam berita tersebut secara eksplisit disebutkan identitas korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, muatan kekerasan dan kejahatan serta kewajiban penyamaran.


 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (3). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 17 Ayat (2) setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Dalam upaya perlindungan anak-anak dan remaja, Lembaga Penyiaran wajib melakukan penyamaran secara sempurna dalam meliput korban kekerasan seksual.  


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.