Tgl Surat

26 Maret 2015

No. Surat

300/K/KPI/03/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"The New Eat Bulaga! Indonesia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “The New Eat Bulaga! Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 9 Maret 2015 pukul 08.02 WIB.


Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang anak perempuan menari dengan lilitan ular di badannya. Hal ini berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan anak. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta adegan berbahaya.


KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara meningkatkan fungsi quality control dan melakukan evaluasi internal sehingga adegan tersebut tidak lagi ditayangkan, baik dalam program yang sama maupun program lainnya.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS.


Demikian peringatan ini kami sampaikan.Terima kasih. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.