Tgl Surat |
25 Maret 2015 |
No. Surat |
289/K/KPI/03/15 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran TV |
Program Siaran |
Siaran Langsung atau Wawancara Live |
Deskripsi Pelanggaran |
KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam mewawancarai narasumber serta melibatkan pengisi acara yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang sifatnya kasar dan/atau tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.
Kami mengingatkan bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.
Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.
|