Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

289/K/KPI/03/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran TV

Program Siaran

Siaran Langsung atau Wawancara Live

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang kami terima, masih terdapat lembaga penyiaran yang kurang berhati-hati dalam menyiarkan program atau muatan wawancara narasumber secara langsung (live).

 

KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam mewawancarai narasumber serta melibatkan pengisi acara yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang sifatnya kasar dan/atau tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.

 

Kami mengingatkan bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.

 

Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.