Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

280/K/KPI/03/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Indonesia Lawak Klub"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Lawak Klub” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 9 Maret 2015 pukul 20.27 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memelorotkan celana salah satu pengisi acara lain. Adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari meningkatkan quality control, melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, KPI Pusat meminta saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.