Tgl Surat |
25 Maret 2015 |
No. Surat |
281/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Rumpi No Secret" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan oleh Trans TV pada tanggal 5 Maret 2015 mulai pukul 16.19 WIB.
Program tersebut menayangkan perbincangan host acara, Feny Rose (FR), dengan Ki Kusumo (KK) dan Demian (D) terkait perseteruan antara kedua belah pihak.
FR: Ki Kusumo silakan, apa yang ingin disampaikan Ki Kusumo buat Demian?
KPI Pusat menilai bahwa muatan-muatan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak untuk ditayangkan karena mengumbar permasalahan privasi seseorang, dapat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap yang diberitakan maupun bagi masyarakat dan memperburuk konflik yang sudah ada. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 94b/K/KPI/1/15 tertanggal 6 Februari 2015 namun saudari tidak mengindahkannya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap program ini. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|