Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

281/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Rumpi No Secret"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan oleh Trans TV pada tanggal 5 Maret 2015 mulai pukul 16.19 WIB.

 

Program tersebut menayangkan perbincangan host acara, Feny Rose (FR), dengan Ki Kusumo (KK) dan Demian (D) terkait perseteruan antara kedua belah pihak.

 

FR: Ki Kusumo silakan, apa yang ingin disampaikan Ki Kusumo buat Demian?
KK: Demian maksud lo apa sih bilang katanya rambut nanas? Maksud lo apa
       bilang katanya pencitraan? Saya tersinggung luar biasa dan ini nggak bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.
D:     …itu sebuah efek dari si saudara KK bilang ke saya kalau… dia menghina
permainan saya...
KK: Awalnya dong. Awalnya kan kamu dulu yang ngomong. …dia tiba-tiba
ngomong dia tersinggunglah paranormal nyentrik rambut nanas. Itu dia dulu yang ngomong kenapa saya serang balik.
D:     Ya makanya saya bilang, itu kan sebuah dari sebab akibat. Saya kan nggak
mungkin tiba-tiba marah juga kalau misalnya nggak ada sebab. Boleh liat dari sejarah twitter saya nggak pernah tweet war sama siapapun.
FR: Saat kamu bilang Ki Kusumo pencitraan itu boleh dijelaskan maksudnya
apa?
KK: Demian, duel aja lah. Kamu nggak usah banyak ngomong lah. Cerita abis
ini nggak penting lah. Kita berantem aja udah. Hukumnya udah jelas kita selesaikan dengan hukum rimba. Itu jelas, lebih jelas.
FR: Gimana Demian tanggapan kamu? Ki Kusumo mau diselesaikan dengan
hukum rimba katanya.
D:     Oh maaf, saya bukan orang rimba soalnya.
KK: Tapi tata karma kamu seperti orang rimba tuh. Jangan samain orang sama
buah-buahan. Buah-buahan tuh adanya di hutan. Di tempat saya nggak ada nanas. Bahasanya hati-hati jangan sembarangan. Apa yang kamu ucapkan sudah menyinggung luar biasa terhadap saya dan saya tidak akan biarkan kamu lakukan itu terhadap saya lagi. …udah bikin ring aja.
FR: …adakah keinginan sebetulnya kamu ingin meminta maaf?...
D:     …kalau belum selarut ini sih mungkin ada niatan sebelumnya. …tiba-tiba
ada sebuah ancaman…
KK: …saya tidak pernah libatkan 30 juta anggota saya dalam hal ini. Itu
media yang tulis kok. Dan ini adalah urusan laki-laki.
D:     Oke, kita bertemu kita duel aja.
KK: Oke duel. Mau kapan?
FR: Dengan cara baik atau nggak sih Ki Kusumo?
KK: Nggak baik! Hukum rimba. Duel.

 

KPI Pusat menilai bahwa muatan-muatan tersebut sangat tidak pantas dan tidak layak untuk ditayangkan karena mengumbar permasalahan privasi seseorang, dapat menimbulkan ketidaknyamanan baik terhadap yang diberitakan maupun bagi masyarakat dan memperburuk konflik yang sudah ada. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 94b/K/KPI/1/15 tertanggal 6 Februari 2015 namun saudari tidak mengindahkannya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap program ini. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.