Tgl Surat |
25 Maret 2015 |
No. Surat |
282/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Bolly Star Vaganza" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Bolly Star Vaganza” yang disiarkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 8 Maret 2015 pukul 13.37 WIB.
Program tersebut menampilkan seorang wanita yang menari erotis. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat serta dapat membawa pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta pengolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasa 21 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf i, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu pada siaran tertanggal 7 Maret 2015 pukul 21.03 WIB, program tersebut juga menampilkan tarian yang menggunakan atribut seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) tanpa memperhatikan aturan yang berlaku terkait pemakaian seragam sekolah. KPI Pusat menilai bahwa Program Siaran yang memuat adegan demikian tidak pantas untuk disiarkan karena menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |