Tgl Surat |
25 Maret 2015 |
No. Surat |
283/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indika FM |
Program Siaran |
"Indika Pagi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Indika Pagi” yang disiarkan oleh stasiun Indika FM pada tanggal 5 Maret 2015 pukul 07.09 WIB.
Program tersebut menyiarkan perbincangan yang menyinggung bagian kemaluan manusia. Dalam siaran tersebut terdapat pembicaraan yakni “…ini ada yang namanya sedot lemak kemaluan. Jadi ada… di bagian kemaluan wanita… ada jaringan lunak dan itu katanya kadang-kadang membuat wanita itu tidak nyaman. Dan itu bisa disedot, lemaknya. Pake? Pake alat sedot. Nah, alat sedotnya kemaluan pria”. Kalimat tersebut mengandung kata-kata vulgar/cabul/tidak sopan dan tidak layak untuk disiarkan terutama apabila disiarkan pada pagi hari yang berpotensi untuk didengar oleh khalayak anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Perlu kami sampaikan penggunaan kata-kata vulgar dan cabul dapat berdampak pada penghentian program.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|