Tgl Surat

25 Maret 2015

No. Surat

285/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Jurnalistik "Reportase Investigasi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Reportase Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Maret 2015 mulai pukul 15.50 WIB.

 

Program tersebut memberitakan tentang pelatihan untuk menjadi pencopet, mulai dari melatih kekuatan tangan menggunakan media beberapa buah kelereng yang diberi minyak, bakso dengan kuah panas dan kacang tepung. Media-media latihan tersebut nantinya harus diambil dengan cepat hanya dengan menggunakan dua jari. Selain itu, masing-masing murid dalam kelompok copet berlatih untuk membagi perannya saat beraksi di dalam bus. Kemudian tayangan ini juga meliput saat para pencopet tersebut melakukan aksinya di dalam bus, meskipun setelah itu barang yang dicopet dikembalikan kepada pemilik bersangkutan. Kami menilai pemberitaan tersebut terlalu terperinci dalam menayangkan langkah-langkah operasional aksi kejahatan sehingga sangat berpotensi berbahaya jika ditiru oleh khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan penggambaran kembali.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3)  serta Standar Program Siaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 183/K/KPI/2/15 pada tanggal 27 Februari 2015, namun saudari tidak mengindahkannya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.