Tgl Surat |
25 Maret 2015 |
No. Surat |
279/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
Jurnalistik "Buletin Indonesia Pagi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 17 Maret 2015 pada pukul 03.55 WIB.
Program tersebut memberitakan tentang kericuhan sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan. Pemberitaan tersebut menampilkan salah seorang korban pencabulan (Ida) yang pingsan, dengan gambar wajah tidak diblur. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat berdampak buruk pada korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan muatan kekerasan, kejahatan serta kewajiban penyamaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|