Tgl Surat |
23 Maret 2015 |
No. Surat |
262/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Jurnalistik "Metro Siang" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Metro Siang” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 7 Maret 2015 pada pukul 11.49 WIB.
Program tersebut memberitakan tentang kasus pelecehan seksual yang menayangkan wajah pelaku tanpa diblur. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan muatan kekerasan, kejahatan serta kewajiban penyamaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|