Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

264/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik "Metro Headline News"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Metro Headline News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 17 Maret 2015 pada pukul 02.54 WIB.

 

Program tersebut memberitakan tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yaitu FD. Pada tayangan tersebut wajah pelaku (FD) tidak diblur. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan muatan kekerasan, kejahatan serta kewajiban penyamaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.