Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

268/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Sinema Indonesia Premiere : "Teror Gadis Pantura"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Indonesia Premiere: Teror Gadis Pantura” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 11 Maret 2015 pukul 21.03 WIB.

 

Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita bunuh diri dengan cara menggantung dirinya. Selain itu terdapat pula adegan penampakan hantu seorang wanita sebanyak beberapa kali. Program siaran dilarang menampilkan adegan bunuh diri dan menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang dapat menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak pada jam tayang di bawah pukul 22.00-03.00 waktu setempat. KPI Pusat menilai tayangan tersebut telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.