Tgl Surat |
23 Maret 2015 |
No. Surat |
273b/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Hard Rock FM |
Program Siaran |
"Good Morning Hard Rocker" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Good Morning Hard Rocker” yang disiarkan oleh stasiun Hard Rock FM pada tanggal 4 Maret 2015 pukul 10.04 WIB.
Program tersebut menyiarkan iklan permen khusus laki-laki dewasa dengan tagline “…gara-gara ginger candy, suami jadi fit, dan tau ‘kan luar biasa tiap malem jumat…” Dalam siaran tersebut terdapat beberapa perkataan tidak pantas host acara yang disiarkan pada tanggal 5 Maret 2015 yakni “…karena kalau kata Dodi, kalau orang yang bulunya banyak, itu artinya apa Dod? Napsuan katanya.” “…jadi lebih berbahaya selingkuh hati daripada selingkuh badan gitu ya?” “Nih, gua bisa berdiri. Dit, mana tangan lo? Ke sini gue. Ke dada ama selangkangan” Kalimat tersebut mengandung kata-kata vulgar/cabul/tidak sopan dan tidak layak untuk disiarkan terutama apabila disiarkan pada pagi hari yang berpotensi untuk didengar oleh khalayak anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|