Tgl Surat |
23 Maret 2015 |
No. Surat |
273a/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Hard Rock FM |
Program Siaran |
"Retromantic" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Retromantic” yang disiarkan oleh stasiun Hard Rock FM pada tanggal 6 Maret 2015 pukul 11.00 WIB.
Program tersebut menyiarkan perkataan host “…menurut dia soal seks orang itu mikir lagi hot-hot nya di saat kita umurnya 20-an sampai 30-an tapi menurut si … justru pada umur 40-an. Karena pada umur masih 20-an 30-an kadang keputusan untuk have sex itu hanya karena ego. …tapi kalau di umur 40-an lebih menikmati katanya…” Kalimat tersebut mengandung kata-kata vulgar/cabul/tidak sopan dan tidak layak untuk disiarkan terutama yang berpotensi untuk didengar oleh khalayak anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
|