Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

273a/K/KPI/03/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Hard Rock FM

Program Siaran

"Retromantic"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Retromantic” yang disiarkan oleh stasiun Hard Rock FM pada tanggal 6 Maret 2015 pukul 11.00 WIB.

 

Program tersebut menyiarkan perkataan host “…menurut dia soal seks orang itu mikir lagi hot-hot nya di saat kita umurnya 20-an sampai 30-an tapi menurut si … justru pada umur 40-an. Karena pada umur masih 20-an 30-an kadang keputusan untuk have sex itu hanya karena ego. …tapi kalau di umur 40-an lebih menikmati katanya…” Kalimat tersebut mengandung kata-kata vulgar/cabul/tidak sopan dan tidak layak untuk disiarkan terutama yang berpotensi untuk didengar oleh khalayak anak-anak dan remaja. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1).

 

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu pada siaran tertanggal 7 Maret 2015 terdapat perkataan “…sudah mengering di hari ke tujuh. Itu gaji atau menstruasi?” Pada tanggal 10 Maret 2015 terdapat pula suatu percakapan “..yang, buka baju aku dong. Sekarang. Iya, cepetan. Nah, sekarang roknya, ayo buka. Pinter. Aduuhh..ini dalemannya belum, buka juga. Ih, nggak apa-apa deh, buruan. Nah, udah. Besok-besok jangan pake baju dan daleman aku lagi ya. Awas kamu!” Selain itu terdapat perkataan host pada program tertanggal 14 Maret 2015 pukul 10.02 WIB yakni “…kondom terbuat dari tempurung kura-kura atau tanduk hewan. …memang yang namanya tanduk hewan itu lebih maskulin sih ya, kalau secara bentuk. Tapi begitu pasangan bilang, ayo coba pakai kondomnya. Yang mana? Tempurung kura-kura atau tanduk hewan? …Ma, kamu berhubungan ama saya atau sama tanduk hewan?” Percakapan-percakapan demikian sangat berpotensi membawa pengaruh buruk bagi khalayak anak-anak dan remaja karena identik dengan topik orang dewasa sehingga tidak pantas untuk disiarkan.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.