Tgl Surat

4 Maret 2015

No. Surat

215/K/KPI/3/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

Variety Show

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tuga dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat banyak program siaran seperti variety show yang masih menampilkan adegan menantang peserta dengan imbalan sejumlah uang yaitu mencukur alis, membakar bulu ketiak dengan tisu sulap, menggunduli rambut, masuk ke dalam sebuah tong kemudian digelindingkan dari atas tangga (ketinggian), melompat dari lantai 3 (tiga) sebuah gedung menggunakan tali pengaman dan pura-pura menjadi orang hamil.

 

KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran dalam penayangan sebuah program.

 

Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program siaran yang masih menampilkan adegan-adegan serupa baik dengan iming-iming uang ataupun hal lainnya. Program acara yang memuat adegan-adegan demikian tidak pantas dan tidak layak ditayangkan karena melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja, serta tidak sesuai dengan klasifikasi program siaran untuk remaja.

 

Demikian surat edara KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.